Cabuli Pelajar SMP, Saat Diperiksa 11 Kali Korban ‘Ditiduri’

cabuli pelajar smp

Topmetro.News – Pemuda cabuli pelajar SMP, pria berinisial BAR (17) harus berurusan dengan polisi. Saat ditangkap pemuda yang cabuli pelajar SMP ini malah mengaku sudah 11 kali berhubungan intim dengan korban. Tak pelak lagi warga Kampung Gundaling Desa Beringin Jaya II Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) itupun dikirim ke penjara.

Cabuli Pelajar SMP saat Korban Pamit ke Sekolah

Info yang diperoleh di Mapolsek Bagan Sinembah Minggu (10/3/2019) menyebutkan, perbuatan itu dilakukan mereka di wilayah Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Kecamatan Bagan Sinembah.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka 11 kali melakukan perbuatan tersebut terhadap korban, dimulai dari Mei 2018,” ungkap Kompol Asmar, Kapolsek Bagan Sinembah didampingi Iptu Nur Rahim SIK, Kanit Reskrim seperti yang dikutip Topmetro.News dari spritriau.

Dibawa Kabur Selama 4 Hari

Iptu Nur Rahim menambahkan, kejadian itu bermula pada Senin (4/3/2019), sekira pukul 07.00 wib, dimana korban saat itu permisi dari rumah untuk pergi ke sekolah salah satu perguruan negeri di daerah itu. Namun sekira pukul 10.00 Wib, kepala sekolah menghubungi orangtua korban dan memberitahukan bahwa anaknya tak masuk ke sekolah.

“Mendengar hal tersebut, kemudian pelapor berusaha mencari korban namun tak kunjung ditemukan,” kata Nur Rahim.

Empat hari kemudian, adik ipar pelapor mendapat kabar melalui pesan singkat dari keponakannya, bahwa korban sedang berada di Aek Torop, Labusel.

“Kemudian, adik ipar pelapor memberitahukan kepada pelapor tentang keberadaan korban. Mendapat berita itu, pelapor langsung berangkat untuk menjemput korban,” sebut Kanit.

Tanya Siapa yang Membawanya

Setelah bertemu korban, pelapor kemudian menanyakan kepada anaknya siapa yang membawanya ke Aek Torop. Korban pun menjawab bahwa yang membawanya ke Aek Torop adalah tersangka, BAR.

“Merasa cemas, kemudian pelapor menanyakan kembali kepada korban apa saja yang sudah mereka lakukan, dan korban pun mengakui sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” beber Kanit lagi.

Keluarga Lapor Polisi

Mendengar pengakuan korban, pelapor langsung membawa korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk diusut tuntas.

“Sebab, dari pengakuan korban, tempat kejadian perkara terjadi di Blok B Kepenghuluan Bagan Sapta Permai, kecamatan Bagan Sinembah, tanggal 22 Mei 2018 sekira pukul 15.00 wib,” paparnya.

Atas laporan itu, lanjut Kanit, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Minggu (10/3/2019) sekira pukul 01.00 tersangka BAR dibekuk polisi.

“Selain mengamankan tersangka, barang bukti berupa 1 potong baju pramuka warna coklat muda, 1 potong rok panjang Pramuka warna coklat tua, 1 potong bra warna putih, 1 potong celana dalam warna ungu dan 1 helai kain jilbab warna coklat tua diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.”

Reporter: JEREMI TARAN

Related posts

Leave a Comment